Pembinaan Disiplin
Peserta Didik
A.
Pendahuluan
Siswa
seringkali membutuhkan orang yang mempercainya dan bersedia mendengarkannya.
Guru sering merupakan orang yang dimaksud. Pendidikan memang jalur utama yang
harus ditempuh untuk ikut dalam perkembangan zaman. Pendidikan merupakan sarana
yang membekali generasi baru dengan pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan
untuk dapat bertahan dalam kelompok masyarakat (Eckert, 1989).
Faktor
penting dalam keberhasilan adalah pengajar (guru), sebab mereka bukan hanya
menjadi sumber informasi, tetapi juga menjadi motivator siswa untuk belajar dan
mengembangkan diri, bahkan menjadi dinamisator dalam interaksi yang dibangun di
sekolah.
B.
Bahasan
Disiplin. Rasanya hampir semua orang mendambakan atmosfer
disiplin. Namun ternyata, untuk menegakkan disiplin itu tidak mudah dan tidak
cukup hanya dengan kata-kata.
Strategi
guru dalam meningkatkan kedisiplinan siswa terhadap berbagai peraturan sekolah.
segala aktivitas yang dilakukan oleh suatu institusi pendidikan, dalam hal ini
sekolah, pada hakikatnya terkait dengan norma-norma
Seorang
guru memiliki keinginan agar semua muridnya patuh dan disiplin. Namun
kadang-kadang tidak sedikit guru/pendidik yang ingin menerapkan disiplin pada
siswanya dengan cara yang berlebihan atau bahkan salah kaprah.
Siswa
mungkin akanlebih menghormati guru yang memaklumi siswanya yang pernah berbuat
salah. Siswa tidak senang bila terus dinasehati, apalagi kalau dengan cara yang
kurang bijaksana, terlebih lagi sampai menekan perasaan siswa.
Sudah
menjadi kesadaran bersama bahwa peningkatan mutu pendidikan melalui disiplin
merupakan salah satu tuntutan kebutuhan bangsa. Berbagai upaya sudah dilakukan
oleh pemerintah untuk memenuhi tuntutan kebutuhan tersebut, diantaranya adalah
dengan dicanangkannya Gerakan Disiplin Nasional (GDN).
C.
Pembinaan Disiplin
Peserta Didik
1.
Disiplin Kelas
Disiplin,
dikenal dua istilah yang pengertiannya hampir sama tetapi terbentuknya satu
sama lain merupakan urutan. Kedua istilah itu adalah disiplin dan ketertiban.
Diantara kedua istilah tersebut terlebih dahulu terbentuk pengertian
ketertiban, kemudian pengertian disiplin. (Arikunto. S, 1993:114)
Menegakkan
disiplin tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan dan kemerdekaan siswa akan
tetapi sebaliknya ingin memberikan kemerdekaan yang lebih besar kepada siswa
dalam batas-batas kemampuannya.
Pengelolaan
kelas yang baik akan menciptakan disiplin kelas yang baik. Kelas dinyatakan
disiplin apabila setiap siswanya patuh pada aturan main/tata tertib yang ada,
sehingga dapat terlibat secara optimal dalam kegiatan belajar. Kelas yang
disiplin tidak sama dengan kelas yang tenang.
2.
Tahapan untuk Membantu Mengembangkan Disiplin yang Baik
dalam Kelas
Ada
beberapa langkah untuk membantu mengembangkan disiplin yang baik di kelas,
yaitu sebagai berikut:
a.
Perencanaan
b.
Mengajar Siswa Bagaimana Mengikuti Aturan
c.
Merespon Secara Tepat dan Kontruktif ketika Masalah
Timbul
3.
Penganggulangan Pelanggaran Disiplin
Penanggulangan
pelanggaran disiplin kelas perlu dilaksanakan secara penuh kehati-hatian,
demokratis dan edukatif. Cara-cara penanggulangan dilaksanakan secara bertahap
dengan memperhatikan jenis gangguan yang ada da siapa pelakunya, apakah
dilakukan oleh individu atau kelompok.
Berikut
dikemukakan tiga jenis teknik pembinaan disiplin kelas, yaitu:
a.
Teknik Inner
Control
b.
Teknik External
Control
c.
Teknik Cooperative
Control
4.
Membentuk Disiplin Sekolah
Sekolah
yang tertib, aman dan teratur merupakan prasyarat agar siswa dapat belajar
secara optimal. Kondisi semacam ini dapat terjadi jika disiplin di sekolah
berjalan dengan baik. Kedisiplinan siswa dapat ditumbuhkan jika iklim sekolah
menunjukkan kedisiplinan. Siswa baru akan segera menyesuaikan diri dengan
situasi sekolah. jika situasi sekolah disiplin, siswa akan ikut disiplin.
Kepala sekolah memegang peran penting dalam membentuk disiplin sekolah, mulai
dari merancang, melaksanakan dan menjaganya.
D.
Problematika
Hukuman
Macam Hukuman
a.
Hukuman badan
b.
Penahanan dikelas
c.
Menulis sekian kali
d.
Menghilangkan hak tertentu
e.
Lain-lain seperti tatapan mata, teguran, ancaman, dsb.
Pemberian hukuman
dalam upaya penegakan disiplin memang perlu, kendati pun kadang-kadang hukuman
kurang efektif dari ganjaran yang perlu diambil.
E.
Kode Etik Peserta
Didik
Kode
etik adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang berada dalam
lingkungan kehidupan tertentu, yang berisi rumusan baik buruk, boleh jangan,
terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu lingkungan tertentu.
Kode berarti simbol atau tanda, sedangkan etik adalah norma, nilai, kaidah dan
ukuran bagi tingkah laku manusia.
Kode
etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada
peserta didik, berisi tentan hal yang boleh dilakukan dan hal yang tidak boleh
dilakuka, tentang baik dan buruk, tentang benar dan tidak benar, layak dan
tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang
berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang didalmnya terdiri dari
tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan
F.
Pengadilan Peserta
Didik
Pengadilan
peserta didik adalah suatu lembaga pengadilan yang ada di sekolah yang bertugas
mengadili peserta didik yang mempunyai kesalahan atau tidak mentaati peraturan
yang ada. Jika apabila ada anak yang telah melakukan kesalahan tidak langsung
diberikan sanksi akan tetapi harus dilakukan persidangan di pengadilan.
G.
Hukuman Peserta
Didik
Hukuman
adalah suatu sanksi yang diterima oleh peserta didik sebagai akibat dari
pelanggaran pada aturan-aturan yang telah ditentukan. Sanksi tersebut dapat
berupa material maupun non material.
Tujuan
dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu
sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untu tidak melakukan pelanggaran
kembali, hukuman juga bisa menunjukkan bahwa kode etik yang dibuat itu
sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.
Penahanan
di kelas adalah jenis hukuman yang diterapkan kepada peserta didik atas
pelanggaran yang dilakukan, akan tetapi hukuman kelas ini bisa efektif dan bisa
juga tidak, dikatakan efektif manakala hukuman tersebut dikaitkan dengan beban
pekerjaan bersifat mendidik.
Hukuman
lain yang biasa dilakukan oleh seorang guru adalah dengan menatap tajam siswa,
memberikan teguran dengan tembusan kepada orang tua atau wali, penyampaian
secara lisan maupun tulisan. Yang pasti hendaknya hukuman tersebut tidak
diberikan dalam keadaan si penghukum sedang marah.






Bagus
BalasHapus